+1 234 567 8

domain.desa.id@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Pangebatan.desa.id. Rencana pemekaran Pemerintah Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto sudah sampai pada tahap persetujuan beberapa desa untuk masuk menjadi wilayah perkotaan.Salah satunya adalah Desa Pangebatan bersama Desa Karanglewas Kidul , Pasir Kulon dan Desa Pasir Wetan yang masuk dalam satu kecamatan Karanglewas.

Selasa (8/9) di Balai Desa Pangebatan telah dilaksanakan musyawarah desa untuk setuju atau tidak setuju dengan adanya rencana pemekaran tersebut.Acara yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, rokoh agama, rokoh perempuan dan tokoh pemuda se desa Pangebatan sepakat untuk menyetujui rencana pemekaran, tetapi dengan catatan statusnya tetap menjadi desa.

Khadiyat alias Adhy Gondrong selaku BPD Desa Pangebatan menyampaikan dalam rencana pemekaran wilayah kabupaten Banyumas ini, desa tidak secara otomatis menjadi kelurahan, yang ada perubahan pola tata ruang dan RDTK (Rencana Dasar Tata Kota).

“jika desa ingin menjadi sebuah kelurahan dapat mengajukan ke kabupaten, nanti akan dikaji terlebih dahulu. “Apakah layak menjadi kelurahan atau tidak? karena Selain tahap panjang dan tidak mudah , banyak indikator yang harus terpenuhi untuk desa yang ingin jadi kelurahan,” pungkasnya.(shanty)