Sistem Informasi Desa Pangebatan
Pangebatan – Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan administrasi dan mempererat tata kelola lingkungan, Pemerintah Desa Pangebatan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembentukan unit tata kerja baru. Bertempat di balai pertemuan, acara ini fokus pada pengesahan pemekaran wilayah RT di lingkungan RW 01 yang kini resmi memiliki satu tambahan unit rukun tetangga.

Acara musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Pangebatan, Bapak Narlam, S.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pengkajian yang mendalam serta serangkaian musyawarah di tingkat lingkungan RW 01. Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara musyawarah sebagai bukti legalitas kesepakatan bersama antar warga dan pemerintah desa.
Pemekaran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 80 Tahun 2023 Pasal 7. Berdasarkan regulasi tersebut, pemekaran wilayah dapat dilakukan apabila memenuhi syarat minimal jumlah 25 Kepala Keluarga (KK) dan adanya kebutuhan nyata dari masyarakat setempat. Dengan mengucap kalimat "bismallah" BPD Desa Pangebatan secara resmi menetapkan bahwa wilayah yang semula merupakan RT 03 RW 01, kini dimekarkan menjadi dua bagian, yaitu RT 03 RW 01 dan RT 07 RW 01.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD memberikan pesan khusus kepada pengurus yang baru saja terbentuk. Beliau menekankan tiga poin utama bagi kemajuan lingkungan:
Profesionalitas: Pengurus RT yang baru diharapkan dapat bekerja dengan baik dan amanah dalam melayani warga.
Komunikasi: Membangun pola komunikasi yang efektif baik ke tingkat desa maupun antar warga.
Gotong Royong: Mampu membangkitkan kembali semangat swadaya dan gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat desa.
Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan perkenalan jajaran pengurus RT 07 RW 01 yang telah terpilih secara mufakat. Struktur kepengurusan baru tersebut dipimpin oleh Bapak Awal sebagai Ketua, dibantu oleh Bapak Adit sebagai Sekretaris, dan Bapak Joko yang mengemban amanah sebagai Bendahara. Dengan terbentuknya kepengurusan ini, diharapkan koordinasi kewilayahan di Desa Pangebatan semakin solid dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.